KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp 6,5 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 September 2025 14:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik telah menyita dua rumah senilai Rp 6,5 miliar di kawasan Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji. 

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” kata Budi, Selasa (9/9/2025). 

Budi menjelaskan bahwa kedua rumah tersebut disita dari salah satu aparatur sipil negara (ASN) Kemenag. KPK menduga rumah tersebut dibeli menggunakan uang hasil jual beli kuota haji

“Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama, ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Kementerian Agama Korupsi Kuota Haji