Selain Uang Rp 3 Miliar dan Ducati, KPK Sebut Noel Dapat Penerimaan Lain Selama Jadi Wamenaker

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 September 2025 13:38 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 Immanuel Ebenezer atau Noel mendapat penerimaan lain saat dirinya menjabat sebagai Wamenaker.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa informasi terkait adanya penerimaan lain tersebut berdasarkan pengakuan dari Noel sendiri. 

"Nah memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain," kata Asep, dikutip pada Rabu (10/9/2025).

Asep mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami keterangan dari Noel terkait dengan penerimaan lain tersebut. Ia menyebut pihaknya juga akan menerapkan pasal gratifikasi terhadap Noel.

"Sedang kita telusuri. Kenapa? Karena awalnya kalau yang terkait dengan sertifikasi K3 itu ada uang Rp 3 miliar dengan 1 motor. Kan itu ya, Ducati," ungkapnya. 

"Maka kami selain menggunakan Pasal 12e kami juga menggunakan Pasal 12B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam. 

"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Berikut daftar para tersangka dalam perkara ini:

  1. Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan. 
  2. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3. 
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja. 
  4. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3. 
  5. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. 
  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3.
  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan. 
  8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator. 
  9. Supriadi selaku Koordinator. 
  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia. 
  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Topik:

KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel Kementerian Ketenagakerjaan