6 Jam Lebih Diperiksa KPK, Satori Tak Ditahan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 September 2025 19:11 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025) sore.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025) sore.

Jakarta, MI - Selam 6 jam lebih diperiksa KPK, tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori tidak ditahan KPK, Kamis (11/9/2025).

Pantauan Monitorindonesia.com, Satori tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 17.05 WIB.  Dalam kesempatan ini Satori diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Usai diperiksa, Satori bicara soal 15 mobil miliknya yang disita oleh KPK. Bahwa Satori mengklaim bahwa aset-aset tersebut diperoleh sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.

Soal asal-usul mobil-mobil yang disita, Satori membantah bahwa kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi. "Oh itu mobil... mobil... enggak ada, enggak ada itu. Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR," kata Satori.

Politikus Partai NasDem itu juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari usaha jual beli mobil miliknya.  "Mobil jualan, showroom-lah," katanya lagi.

Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah pasti mobil yang ia miliki sebelum menjadi wakil rakyat, Satori mengaku belum memiliki rinciannya.  "Belum saya rinci ya," jawabnya singkat sebelum menyudahi wawancara.

Sebelumnya, pada awal September 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan 15 unit mobil milik Satori di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat. Sebagian kendaraan disita dari sebuah showroom bernama Berkah Motor 2 yang diduga terafiliasi dengannya. 

Belasan mobil yang disita terdiri dari beragam merek, antara lain 3 unit Toyota Fortuner, 2 unit Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Honda Brio, 3 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Xpander, 1 unit Honda HRV, dan 1 unit Toyota Alphard.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aset hasil kejahatan guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Dalam konstruksi perkara, Satori bersama rekannya, Heri Gunawan, diduga memanfaatkan jabatan mereka di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk memengaruhi persetujuan anggaran BI dan OJK.  Sebagai imbalannya, Satori diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar melalui 8 yayasan yang terafiliasi dengannya.

Topik:

KPK Korupsi CSR BI Satori