KPK Masih Gali Peran Satori dan Heri Gunawan di Korupsi CSR BI-OJK


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali perbuatan dan peran Satori dan Heri Gunawan di kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK. Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana CSR BI-OJK itu.
Tercatat, KPK telah beberapa kali memeriksa Satori dan Heri. Pada Senin (15/9/2025) kemarin, keduanya diperiksa sebagai tersangka.
"Tentunya didalami terkait dengan perbuatan dan peran-peran dari Saudara HG (Heri Gunawan) dan Saudara ST (Satori) dalam konstruksi perkara tersebut bagaimana proses-proses pengesahan program sosial Bank Indonesia atau PSBI atau CSR Bank Indonesia dan di OJK," kata Juru Bicara KPK, dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/9/2025).
Selain itu, KPK juga mendalami soal pelaksanaan penyaluran dana CSR tersebut di lapangan. Penyidik tengah mencari tahu alasan mengapa uang untuk program sosial itu, malah menyasar ke pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan Satori dan Heri.
Para tersangka ini diduga tidak menggunakan dana CSR untuk program sosial sepenuhnya. Dana tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi, baik untuk pembelian sejumlah aset maupun keperluan lainnya. "Itu yang didalami atas peran-peran ataupun perbuatan sari saudara HG dan ST," tuturnya.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak BI dan OJK, serta para pihak yayasan yang mengelola dana CSR tersebut. "Terkait dari yang BI misalnya, bagaimana proses perencanaan dari program sosial itu prosesnya seperti apa, pengesahannya seperti apa, sehingga PSBI itu ada," tandasnya.
Adapun Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.
Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Topik:
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Kasus CSR BI-OJK KPK DPR BI OJK