KPK Cek LHKPN Walkot Prabumulih Usai Pemecatan Kepsek SMPN 1


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih Arlan usai viral dan menjadi sorotan di berbagai media sosial (medsos) terkait mutasi/pemecatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyerahan LHKPN bukan hanya soal ketepatan waktu pelaporan, namun juga berkaitan dengan kepatuhan dalam isi laporan harta kekayaan yang dilampirkan dalam LHKPN.
“Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya,” kata Budi, Kamis (18/9/2025).
Budi mengatakan bahwa pihaknya di KPK akan memastikan laporan harta kekayaan milik Arlan sudah dilampirkan dengan sesuai dan lengkap.
“Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap, atau belum, nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa pihaknya juga memberikan atensi terhadap laporan masyarakat terkait pemecatan/mutasi secara sewenang-wenang terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih.
Atas laporan masyarakat tersebut, Budi mewakili KPK menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang ikut serta dalam melakukan pemantauan dan ikut terlibat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan di tana air.
“Karena itu juga menjadi salah satu bentuk pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Prabumulih Arlan kini tengah menjadi sorotan publik setelah adanya mutasi/pemecatan terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.
Mutasi/pemecatan terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 dikabarkan terjadi usai dirinya mengur anak Walkot Prabumulih yang masih berusia 13 tahun membawa mobil ke lingkungan sekolah.
Topik:
KPK Wali Kota Prabumulih Arlan Kepsek SMPN 1 Prabumulih