KPK Panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait Kasus RSUD Koltim


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes RI, Liendha Andajani untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
"Saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Selain Liendha, KPK juga memanggil lima orang lainya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah, Staff Direktorat Jenderal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nia Nursania, Kasubag TU Kolaka Timur Dany Adirekson.
Lalu, Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur Harry Ilmar, Kabag PBJ sekaligus Ketua Pokja Gusti Putu Artana, dan seorang PNS Haeruddin.
Keenam orang saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/9/2025) hari ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.
Penentapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Adapun, keempat tersangka lainnya adalah, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim.
Kemudian, Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP), dan Arif Rahman selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.
Topik:
KPK Korupsi Proyek RSUD Koltim Kolaka Timur