Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPRPKPP dan Tenaga Ahli Tersangka, Siapa Berikutnya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2025 15:57 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN) mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (5/11/2025) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN) mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (5/11/2025) (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, tersangka kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. 

Tak sendirian, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, tentunya ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) siang.

"Yakni saudara AW selaku gubernur Riau, saudara MAS selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," tambahnya.

Adapun Abdul Wahid terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Dia diamankan bersama Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekretaris Dinas PUPRPKPP, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan gubernur.

KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling yang jika dirupiahkan melebihi dari Rp 1,6 miliar. Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya.

Topik:

KPK