Kejagung Periksa Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra terkait Korupsi Chromebook
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra (BPS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Saksi yang diperiksa BPS Dirut PT Bismacindo Perkasa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (5/11/2025).
Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Adapun Budi diperiksa terkait perannya dalam proyek digitalisasi pendidikan. Proyek tersebut melibatkan pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah di seluruh Indonesia.
Adapun keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani penyidik.“Saksi diperiksa atas nama Tersangka MUL,” tegas Anang.
Diketahui bahwa MUL merupakan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021. MUL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak pertengahan tahun ini.
Penyidik menduga MUL berperan dalam pengaturan proyek pengadaan perangkat digital. Nilai proyek tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Selain MUL, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain pada Juli 2025. Ketiganya masing-masing berinisial SW, JT, dan IBAM.
Ketiga tersangka lain diduga turut membantu proses pengadaan yang merugikan keuangan negara. Mereka berasal dari unsur swasta maupun pejabat internal kementerian.
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi BPS merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana korupsi. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Tim masih mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat. Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan," tandasnya.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
Kejagung Korupsi Chromebook Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra