Bekas Ketua Kadin Cilegon Cs Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2025 23:50 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa kasus Kadin Cilegon minta proyek Rp 5 triliun. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa kasus Kadin Cilegon minta proyek Rp 5 triliun. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Serang, MI - Sebanyak 5 terdakwa kasus Kadin Cilegon minta proyek Rp 5 triliun divonis atau dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Kelima terdakwa adalah eks Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim; Wakil Ketua Kadin Isbatullah Alibasja dan Ismatullah; Ketua LSM BMPP Zul Basit; serta Ketua HNSI Rufaji. Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahwa hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan kelima terdakwa terbukti melakukan percobaan pemerasan terhadap PT Chengda Engineering selaku kontraktor utama pada proyek pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali.

"Menyatakan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana percobaan pemerasan. Menjatuhkan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara dengan 1 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Hasanuddin di PN Serang, Kamis (6/11/2025).

"Terhadap putusan ini Saudara mempunyai hak untuk segera pikir-pikir atau menerima putusan atau pun segera menyatakan tidak setuju dengan melakukan upaya hukum," tambahnya.

Kelima terdakwa itu pun menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing.

Adapun vonis majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun penjara terhadap Ketua Kadin dan 3 tahun terhadap terdakwa lainnya.

Topik:

Kadin Cilegon Kadin