Babak Baru Kasus Korupsi POME Bea Cukai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2025 21:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khususu (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Saksi tersebut berasal dari Bea Cukai dan pihak luar.

"Yang jelas lebih dari 20 orang. Pokoknya ada dari beberapa kalangan saksi ya, beberapa kalangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna, Jumat (7/11/2025).

"Yang jelas dari Bea Cukai sudah, dari luar juga ada sebagian," timpalnya.

Adapun dalam kasus ini Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Bea dan Cukai dan sejumlah lokasi lainnya pada Rabu (22/10/2025) lalu.

"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," kata Anang Supriatna, Jumat (24/10/2025).

Namun, Kejagung belum menjelaskan lebih detail mengenai lokasi-lokasi mana saja yang digeledah. Meski begitu, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.

"Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum. Beberapa dokumen ya pasti (diamankan dari penggeledahan) itu saja," ungkap Anang.

Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Status perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. "Jadi, kepada rekan-rekan, kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini, karena sifatnya masih penyidikan. (Kasusnya terkait) POME (palm oil mill effluent) tempusnya sekitar 2022," tegas Anang.

Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara itu. Namun Anang juga enggan merinci pihak-pihak yang telah diperiksa.

"Yang jelas ini proses penyidikan. Dalam rangka proses penyidikan ini, penyidik sudah melakukan beberapa langkah-langkah hukum, tindakan, di antaranya melakukan penggeledahan ke beberapa tempat untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka nantinya untuk penegakan hukum berikutnya," beber Anang.

Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor Pusat Bea Cukai. Dia membenarkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait POME.

"Yang pasti kan kasus ini ya dugaan masalah POME itu, itu aja. Intinya nyari data aja, ngumpulkan data aja dalam rangka penyidikan," ujarnya di Kemenkeu, Jumat (24/10/2025).

Topik:

Kejagung Korupsi POME Bea Cukai