Kejagung Didesak Tersangkakan Sri Mulyani di Korupsi Plaza Klaten Rp 6,8 M

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 November 2025 13:39 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menetapkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar.

Adapun desakan itu sebagaimana dalam surat Ketua tim kuasa hukum tersangka FS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Otto Cornelis (OC) Kaligis yang dikirimkan kepada Kejagung baru-baru ini.

Pengiriman surat oleh OC Kaligis ini bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan memastikan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2023 tersebut. 

Menurut OC Kaligis, keterlibatan seorang bupati dalam pengelolaan aset daerah yang diserahkan kepada pihak swasta seperti MMS tidak mungkin tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan daerah.

Saat ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT MMS, serta JP dan JS yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten. 

Namun, OC Kaligis menilai penetapan tersangka ini belum lengkap tanpa menyertakan Sri Mulyani, mengingat perannya sebagai kepala daerah saat itu.

OC Kaligis secara tegas meminta penyidik kejaksaan untuk menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka dalam kasus korupsi Plaza Klaten. Ia mengklaim pihaknya telah mengantongi berbagai data dan bukti yang menunjukkan keterlibatan mantan Bupati Klaten tersebut. Desakan ini didasari oleh prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.

Menurut OC Kaligis, tidak masuk akal jika pengelolaan aset pemerintah daerah oleh perusahaan swasta dapat terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari seorang bupati. Pernyataan ini menjadi argumen utama dalam surat yang dilayangkan kepada Kejaksaan Agung, mempertanyakan mengapa hanya pejabat di bawah bupati yang ditetapkan sebagai tersangka.

OC Kaligis menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Sri Mulyani bukan lagi sekadar kelayakan, melainkan sebuah keharusan. "Mosok sekdanya yang dikorbankan? Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka, bukan layak lagi,” tegas OC Kaligis dalam keterangannya, menunjukkan keyakinannya akan peran mantan bupati dalam kasus ini dikutip pada Sabtu (8/11/2025).

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Rudy Kurniawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Plaza Klaten ini telah mencapai tahap dua. Tahap ini meliputi pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti, yang menandakan bahwa kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Rudy Kurniawan memperkirakan bahwa pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan pada akhir November ini. Ia menambahkan bahwa terkait permintaan OC Kaligis untuk penetapan tersangka lain, pihaknya hanya menerima penanganan kasus pada tahap dua.

Oleh karena itu, penetapan tersangka baru, termasuk mantan Bupati Sri Mulyani, merupakan ranah dan kewenangan penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Rudy juga menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki informasi atau bukti keterlibatan pihak lain dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah telah menahan JP, yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Klaten sejak tahun 2022, sebagai tersangka. JP diduga menandatangani perjanjian sewa Plaza Klaten dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun 2023, bersama dengan JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.

Selain JP, penyidik Kejati Jawa Tengah juga menetapkan JS, Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021, sebagai tersangka. JS berperan dalam pembahasan dan penetapan perjanjian sewa tanpa prosedur yang merugikan Pemkab Klaten, meskipun tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan adalah DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, serta JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. 

Hasil audit BPK menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2023 ini mencapai Rp6,8 miliar.

Topik:

Kejagung OC Kaligis Sri Mulyani Plaza Klaten