Sekda Inhu Hendrizal Tilap Lahan Sawit 1.500 Hektare dari DPN Group Jatah Petani

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 19:09 WIB
Indragiri Hulu, MI - Sekda Indragiri Hulu (Inhu) Hendrizal kini viral terseret dalam pusaran kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tentang korupsi PT Duta Palma Nusantara (DPN) Group. Senin kemarin Kejagung menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik DPN dan bekas bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus yang merugikan negara Rp78 Triliun. "Sebelum tim penyidik turun, kami telah melaporkan Sekda Inhu Hendrizal kepada Kejagung di Jakarta," ujar Jamri, Ketua Koperasi Tani Rahmat, Pkl Kasai, Siberida, Inhu, Riau, Selasa (2/8). Jamri yang juga berstatus saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi DPN, mengatakan bahwa Sekda Hendrizal sebagai bekas Kepala Dinas Perkebunan dan Pertanian, Inhu dilaporkan terkait pertanggungjawaban 1.500 hektare Kebun Koperasi Prima Anggota (KKPA) bagi masyarakat tempatan dari DPN, tidak diserahkan kepada masyarakat. Ia menjelaskan, ada 37.095 luas kebun DPN. Meskipun luasnya jauh dari target plasma bagi tempatan, di tahun 2017 lalu ada 1.500 hektare telah diserahkan Suheri Tirta, mewakili perusahaan kepada pemerintah diterima Sekda Hendrizal. Ini harusnya diserahkan kepada masyarakat lima desa tempatan, di antaranya Kelurahan Pangkalan Kasai, Kwl Cenaku, Kwl Mulia, Danau Rambai, dan Penyaguan Bukti penyerahannya dinyatakan pada Surat Nomor: Legal-PS/X/381/VIII/2017 dari DPN kepada pemerintah daerah, prihal penyerahan lahan KKPA kepada masyarakat tempatan. "Tetapi waktu sudah lima tahun berjalan dari 2017 hingga 2020, lahan plasma sebagai hak petani tempatan tak kunjung dibagikan," kesal Jamri. Agar penyerahan kebun KKPA itu segera dilaksanakan, masyarakat mendesak perusahaan dan pemerintah daerah pada tahun 2017. Kemudian Hendrizal mendesak DPN melalui anak perushaan PT Palma Satu lewat surat yang ia layangkan atas nama Bupati Indragiri Hulu Nomor: 090/Distankar-bun/X/2017/3088, prihal penyerahan lahan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat tempatan. Gaung bersambut antara manajemen DPN Group dengan Sekda Hendrizal. Tetapi penyerahan lahan kebun yang diimpikan masyarakat tempatan itu tak terjadi hingga kasus dugaan korupsi merebak. "Kebun plasma sudah diserahkan kepada Sekda Hendrizal, tapi tidak sampai ke tangan petani tempatan yang berhak," cetus Jamri. Oleh karena itu, sebut Jamri, Sekda Hendrizal dan sejumlah pejabat Inhu diperiksa Kejagung terkait laporan Koperasi Tani Rahmat. “Mereka diperiksa perihal pertanggungjawaban hukum pembagian lahan KKPA yang tak kunjung terealisasi, tapi justru diduga ditelan sekda sendiri. Harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. Semoga penyidik Kejagung bekerja maksimal, sikat semua pejabat yang korup," pungkasnya. (Paruntungan)