Pakar Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo Sama dengan Polisi Biasa, Sudah Tak Punya Jabatan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2022 18:35 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai posisi Ferdy Sambo saat ini sudah sama dengan Polisi biasa karena sudah tak punya jabatan apa apalagi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan Kasatgasus Polri bersama dengan dua perwira Polri lainnya. Hal itu merupakan buntut dari kasus baku tembak anak buahnya di rumah dinasnya yakni antara Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir. Saat itu Brigadir J tewas tertembak oleh Bharada E. "Pak Kapolri sudah membantu menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, meski dia dari Propam, dia sudah sama dengan Polisi biasa karena tak ada jabatan, tak ada masalah Penyidik menetapkan tersangka kepada Ferdy Sambo," kata Abdul Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (4/8). Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pemeriksaan tersebut rupanya sudah yang keempat kalinya yang sebelumnya juga diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan Polda Meto Jaya. Sebagai informasi, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, bahwa kasus baku tembak antar Polisi itu terjadi di rumah persinggahan Ferdy Sambo pada hari Jum'at (8/7) sore yang dipicu oleh dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo inisial P. Atas kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (3/8) kemarin dengan disangkakan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Topik:

Ferdy Sambo