Polisi Cari Aktor Utama Dar-der-dor di Rudin Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2022 00:52 WIB
Jakarta, MI - Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan banyak saksi untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J dalam dar-der-dor di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Teranyar, sebanyak 25 personel polisi dari tingkat Polres, Polda Metro, Propam, hingga Bareskrim pun turut diperiksa. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menuturkan, 25 personel tersebut diperiksa untuk membuka rangkaian konstruksi kasus kematian Brigadir J yang terlibat dar-der-dor dengan Bharada E. "Apakah ada pelanggaran pidana, menghalangi, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti, dan lainnya," ujar Kabareskrim Agus Andrianto di Mabes Polri, Kamis (4/8). Timsus juga sudah mendapatkan surat untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan kematian Brigadir J dari tingkat Polres ke Polda Metro. Timsus mengkaji apakah tahapan mereka sudah sesuai ketentuan atau tidak. Setelah pemeriksaan selesai, timsus akan memberikan rekomendasi. Apakah ada yang berlanjut untuk kasus pidana atau hanya diselesaikan dengan etik. Termasuk kemungkinan peningkatan status sebagai bagian dari pelaku. "Apakah ada yang melakukan, turut serta, atau karena kuasa memberi perintah sehingga terjadi kejahatan. Atau memberi bantuan sehingga kejahatan terjadi," jelas Agus. Menurutnya, ini yang menjadi pertimbangan Bareskrim Polri dan timsus menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP dan Junto 55-56. Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak (Pasal) 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dan temuan selama pemeriksaan," katanya. [Wan] #Dar-der-dor