Polisi Ringkus Oknum Polisi Bawa Narkoba di Bengkulu

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juli 2024 19:45 WIB
RR (21) Oknum anggota Polda Bengkulu yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong karena membawa narkoba. (Foto: Antara)
RR (21) Oknum anggota Polda Bengkulu yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong karena membawa narkoba. (Foto: Antara)

Rejang Lebong, MI - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menangkap oknum anggota Polri di wilayah itu yang bertugas di Polda Bengkulu karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman usai acara serah terima jabatan Kapolres Rejang Lebong dari pejabat lama AKBP Juda Trisno Tampubolon kepada dirinya di Mapolres Rejang Lebong, Senin, membenarkan adanya oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu ditangkap jajarannya lantaran diduga membawa narkoba bersama dengan seorang warga sipil.

"Iya benar, saat ini masih diperiksa oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Nanti kita lihat dulu kasusnya," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena baru tiba di daerah itu dan nantinya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut. Sementara itu Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak menyebutkan, oknum anggota Polri tersebut berinisial RR (21) warga Kota Bengkulu. Sedangkan seorang lagi adalah IF (29) warga sipil yang tinggal di Kota Bengkulu.

Oknum anggota Polri dan warga sipil ini, kata dia, masih diperiksa oleh petugas penyidik Satres Nakorba Polres Rejang Lebong setelah ditangkap oleh anggota Polsek Sindang Kelingi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel, dengan mengendarai sepeda motor.

Oknum anggota kepolisian dan satu warga sipil ini saat digeledah oleh petugas Polsek Sindang Kelingi didapati satu paket narkotika jenis sabu sabu. Sejauh ini keduanya, tambah dia, masih dalam pemeriksaan penyidik dan termasuk akan dilakukan pemeriksaan urine dari RR dan IF apakah positif atau tidak menggunakan narkotika.