Pungli Kenaikan Jabatan Kepala Sekolah Dibenarkan Inspektorat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2024 20:14 WIB
Sebelah Kiri, Iis Wisnuwati, Inspektur Kota Bekasi Didampingi Auditor (Foto: Dok MI)
Sebelah Kiri, Iis Wisnuwati, Inspektur Kota Bekasi Didampingi Auditor (Foto: Dok MI)

Bekasi, MI - Rumor yang menyebut terjadi PUNGLI ketika pengangkatan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi tahun 2023 menjadi isu menarik dalam pemberitaan media sosial. 

Isu yang terus mewarnai pemberitaan di media sosial tersebut pun semakin menyeruak ketika salinan surat tugas dari Kepala Inspektorat Kota Bekasi (Inspektur) kepada Inspektur Pembantu (Irban) dan tim auditor untuk melakukan audit investigatif terhadap dugaan Pungli itu.

Namun hingga berita ini dikirim ke Redaksi, sumber isu pungli tersebut belum jelas dari mana. Akan tetap, isu itu mengusik perhatian Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS untuk angkat bicara.

Tohom mengatakan, terlepas salinan surat tugas yang diterbitkan Inspektur kepada Inspektur pembantu, yang pasti, isu ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kota Bekasi.

"Tidak Mungkin Ada Asap Kalau Tidak Ada Api," kata Tohon dengan raut wajah meyakini isu itu benar terjadi.

Jika isu tersebut benar terjadi lanjut Tohom, berarti untuk dapat diangkat menjadi Kepala sekolah harus menyetor sejumlah uang kepada oknum di dinas pendidikan. "Dapat dibayangkan pungli semacam itu nilainya pasti signifikan," kata Tohom. 

Isu tersebut pun oleh wartawan dikonfirmasi kepada Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisnuwati melalui whatsApp (WA), diperoleh jawaban yang cukup mengejutkan.

Kepada wartawan, Iis Wisnuwati membenarkan dugaan pungli tersebut, dan telah diberikan sanksi administrasi dan pengembalian dana. Namun, siapa yang terkena sanksi administrasi, Inspektur enggan menjelaskan.

Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang diangkat kala itu dicoba diminta komentarnya memilih diam. Wartawan pun berusaha menggali informasi dari Kepala Bidang SD, Marwah Zaitun, dan Kepala Bidang SMP, Samsu, siapa sesungguhnya pelaku pungli kenaikan jabatan kepala sekolah yang diSanksi Administrasi oleh Inspektorat tersebut, juga memilih diam.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana yang berusaha dikonfirmasi monitorindonesia.com tidak berhasil. Dihubungi lewat telepon genggamnya, tetap gagal. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan saat ini dalam kondisi kosong. Uu Saiful Mikdar yang pada tahun 2023 itu menjabat Kadisdik kini telah mengajukan diri pensiun dini kepada Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi.

Bincang-bincang dengan awak media di depan Kantor KCD Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Grand wisata, Tambun Selatan, Senin (22/7), Tohom mengatakan, sejatinya memang jika persoalan itu masih tahap/proses penyelidikan, maka informasi yang diminta sifatnya masih informasi yang dikecualikan (Rahasia). Namun ketika sanksi sudah diberikan kepada pelaku, Inspektorat harus transparan. Siapa oknum pejabat tersebut harus diekspos agar publik mengetahui sekaligus sanksi moral, sehingga tercipta efek jera terdap yang lainnya. 

“Logikanya seperti ini, maling ayam saja dipukuli massa sampai babak belur, terus masuk koran dipublikasi secara terang-terangan, padahal dia maling ayam hanya karena dia dan anak-anaknya lapar. Ini adalah tindakan suap, gratifikasi, dan korupsi bukan karena lapar tapi karena RAKUS. Seharusnya hukumannya bukan sekedar sanksi administrasi tapi hukuman berat. Sesuai Pasal 13, PP 53 tahun 2010, poin 7, memberi atau menyanggupi akan memberikan sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan,” kata Tohom mengakhiri. (MA)