Suami Tembak Istri di Manokwari
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Foto Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu saat menjenguk korban Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu saat menjenguk korban yang sedang dirawat di RS. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-polresta-manokwari-akp-raja-putra-napitupulu-saat-menjenguk-korban.webp)
Manokwari, MI - Kepolisian Daerah Papua Barat mengatakan ibu rumah tangga berinisial NS (40) yang menjadi korban penembakan di Kampung Dobut, Kabupaten Manokwari, masih menjalani perawatan intensif oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara.
"Korban tidak meninggal. Sekarang sudah mendapat perawatan medis," ujar Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novia Jaya di Manokwari, Senin (22/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa kronologi penembakan terjadi di daerah perkebunan sekitar pukul 11.30 WIT setelah korban dan pelaku terlibat pertengkaran terkait masalah internal keluarga.
Tim Direktorat Polda Papua Barat dan Satreskrim Polresta Manokwari sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mencari tahu keberadaan pelaku yang merupakan suami dari korban. "Pelaku itu suami korban. Mereka dua bertengkar karena masalah keluarga. Pelaku naik pitam lalu tembak korban di bagian dada sebelah kanan," ucapnya.
Dia mengatakan korban yang dalam kondisi terluka berupaya kembali ke rumah dengan berjalan kaki, dan warga setempat langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak keluarga agar memudahkan proses penangkapan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang berpotensi menghilangkan nyawa korban. "Senjata yang digunakan oleh pelaku masih diidentifikasi karena pelurunya tembus bagian samping tubuh korban," ungkap Dirkrimum.
Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong mengimbau seluruh komponen masyarakat setempat segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki tanpa izin, karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Tim khusus kepolisian juga menerapkan pola pendekatan persuasif agar masyarakat sadar kemudian menyerahkan senjata api yang masih digunakan di beberapa wilayah sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan. "Pernikahan tidak ada kaitannya dengan senjata. Sekarang bukan zamannya harus ada senjata baru bisa menikah," papar Benny.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Polresta Manokwari Tetapkan Lima Tersangka Pembunuhan Satu ASN Pegunungan Arfak Polresta Manokwari menggelar konferensi pers terkait dengan penetapan pembunuhan terhadap seorang ASN. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-polresta-manokwari-penetapan-pembunuhan-asn.webp)
Polresta Manokwari Tetapkan Lima Tersangka Pembunuhan Satu ASN Pegunungan Arfak
27 Mei 2024 18:40 WIB
![Polda Papua Barat Tetapkan Ketua PBVSI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan saat ditemui di Manokwari, Sabtu. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/2bff2a6b-c870-4c0f-8604-83e98eebe0d3.jpg)
Polda Papua Barat Tetapkan Ketua PBVSI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah
9 Maret 2024 19:00 WIB
![Polresta Papua Barat Terima Penyerahan Dua Pucuk Senpi Rakitan Dari Masyarakat Wakapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sinerisaat menjelaskan hasil penelusuran terhadap peredaran senjata api rakitan di Manokwari, Papua Barat. (Foto:m ANTARA)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pkvTylkFbbMaIPc8vM3hYYy9PKOo01urmZVWZ8Wp.jpg)
Polresta Papua Barat Terima Penyerahan Dua Pucuk Senpi Rakitan Dari Masyarakat
4 Februari 2024 09:55 WIB