Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Bekerja untuk Polri atau Oknum Jenderal?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2022 15:26 WIB
Jakarta, MI - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada Presiden RI Joko Widodo agar tidak hanya berpidato saja terkait kasu ini, akan tetapi tetapi betul-betul melakuan langkah hukum agar kasus yang sederhana ini bisa terungkap. "Kami sudah bersurat ke Presiden supaya presiden tidak hanya berpidato, tetapi betul-betul Presiden melakukan langkah hukum misalnya membentuk satu tim independen supaya betul-betul nih perkara sederhana ini bisa terungkap, karena sampai sekarang barang bukti juga kan sudah beredar kemana-mana, mungkin sudah dilenyapkan, sudah disembunyikan, yang jelasnya tidak dalam penguasaan penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Jaringan Aktivis Batak Indonesia bersama Forum Mahasiswa Sumut Jakarta dengan topik "Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus." seperti disaksikan oleh Monitorindonesia.com, Jum`at (5/8). Menurut Kamaruddin, hal itu dilakukan demi transaparan dan beban institusi Kepolisian Republik Indonesi (Polri) tidak makin berat dalam pengungkapan kasus ini. "Dalam artian ini ada ketidaksparanan, makanya saya selalu meminta supaya beban Polri tidak berat, ada baiknya pak Presiden tidak hanya cukup pidato-pidato saja, tetapi dialah membentuk tim koneksitas yang terdiri dari TNI AD, AL dan AU yang melibatkan Oditur Militer, Polisi Militer, melibatkan penyidik Polri  melibatkan Kejaksan atau melibatkan akademisi, praktisi lainnya sehingga kasus ini yang sederhana ini bisa cepat selesai," jelas Kamaruddin Simanjuntak. Sebagaimana diketahui bahwa, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari Kamis (4/8) kemarin, telah diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri, ia diantarkan oleh anggota polisi lainnya. Ferdy Sambo mengaku bahwa pemeriksaan itu merupakan keempat kalinya. Namun setelah dia diperiksa Penyidik Bareskrim Polri belum juga memberikan status terhadap Ferdy Sambo atas kasus dar-der-dor di Rumah Dinas Duren Tiga, pada hari Jum'at (8/7) yang meneweskan Brigadir J oleh Bharada E itu. Atas hal ini, Kamaruddin Simanjuntak, seharusnya pihak Bareskrim Polri sudah bisa melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo inisial P dan yang lain-lainnya yang diduga terlibat atau mengetahui kasus yang nyaris hampir satu bulan itu. "Laporan kami sampai pada kemarin itu belum sesuai rel, ketika kita berjumpa dengan penyidik apa yang kita harapkan belum bisa diharapkan misalnya apakah Ferdy sambo sudah dimintai keterengan atau Putri sudah dimintai keterangan sedangkan kondisi Ibu Putri sudah sangat sehat yang diketahui setiap hari ia bisa bersama dengan penasihat hukumnya siang, malam, katanya bersama penasihat hukum, harusnya ini sudah bisa dimintai keterangan, demikian para ajudan seharusnya dimintai keterangan tetapi saya sampaikan kemarin itu satupun belum bisa ditunjukkan bahwa kalau sudah dimintai keterangan, tetapi setelah saya rilis di media, bahwa percuma kita menunggu karena mereka tidak bekerja tiba-tiba saya dikirimin SP2P bahwa sudah dimintai keterangan sebanyak 36," jelas Kamaruddin Simanjuntak. Karena, ia menduga dan memahami bahwa ada oknum yang diduga berusaha menghalang-halangi kasus ini agar tak terungkap. "Baik dari penyidik Polres, Polda Metro Jaya maupun dari Propam Polri selama ini kan justru mereka menghalang-halangi agar tidak terungkap yang mungkin tadi malam sehingga dicopot sebanyak 25  personel oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tegasnya. "Dan saya juga meminta jangan hanya dicopot dari jabatannya tapi jika terbukti terlibat, juga ditetapkan sebagai tersangka, turut serta melakukan pembunuhan terencana atau membantu melakukan atau menyuruh melakukan setidaknya menghalang-halangi atau mencuri barang bukti atau menyembunyikan barang bukti. Karena, menurut dia, sikap dari penyidik juga yang selalu berusaha mendapatkan barang bukti dan alat bukti dari pihaknya yang awalnya tidak mau menuangkan dalam BAP. "Tetapi mereka selalu berusaha mendapatkan barang bukti yang kita punya, nah dari sini saya melihat mereka ini bekerja kepada Polri atau bekerja pada oknum Jenderal tertentu, sedangkan bukti sudah diambil dari Hp kliennya saya, kemudian perbuatan pidananya tidak dicatat, tetapi saya sudah koreksi semunya," katanya. "Maksudnya apa nih? Ini penyidik untuk Polri atau untuk oknum Jenderal?, tanya Kamaruddin Simanjuntak. [Ode] #Kamaruddin Simanjuntak