Otaki Pembunuhan Brigadir Yoshua, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 9 Agustus 2022 19:20 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas perannya yang men-skenario pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) bulan lalu. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, tersangka Bharada E merupakan orang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sementara RR dan K turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. "Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menkenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah FS," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Selasa malam. Agus menambahkan, berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka, mereka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338, jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur dan sela-lamanya 20 tahun. Sebelumnya, Brigadir Yoshua dilaporkan tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berada di Dukuh Atas, Jakarta Selatan. Hanya saja banyak kejanggalan yang ditemukan dan tim khusus menemukan fakta baru. Dalam kasus ini, Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu yang kini memberikan pengakuan baru yang membongkar fakta-fakta dari ´skenario palsu´ sebelumnya. Selanjutnya, Brigadir RR yang merupakan ajudan senior yang mengaku bersembunyi di balik kulkas saat kejadian dan juga sopir Putri Candrawathi berinisial K ikut jadi tersangka. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka, Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Minggu (7/8). Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari Minggu kemarin, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.[Lin]
Berita Terkait