Ferdy Sambo Dua Kali Tersangka, Hukuman Mati Menanti!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 September 2022 08:16 WIB
Jakarta, MI - Tersangka Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Di kasus kedua, Ferdy Sambo dijadikan tersangka atas dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice). Tersangka Sambo diduga ikut menghalangi penyidik mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, terdapat lima perwira polisi yang ikut ditetapkan tersangka dugaan menghalangi penyidikan. Kelima Pati dan Pamen itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Selain itu, AKBP Arif Rachman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Tersangka Sambo diduga memerintahkan anak buahnya untuk berusaha menghilangkan barang bukti, merekayasa, hingga menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganan kasus ini menjadi lambat. Dengan penetapan tersangka ini, Ferdy Sambo tercatat terjerat 3 pasal pidana. Pertama, pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, pasal 32 dan 33 tentang ITE dan pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Obstruction of Justice. Pada pasal pembunuhan berencana, Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan Brigadir J. Dia turut merencanakan dan memerintah para tersangka hingga ikut menembak korban. Sambo juga ikut merekayasa pembunuhan tersebut seolah-oleh terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Atas perbuatannya, Sambo terancam hukuman mati. Pada kasus kedua yaitu pasal 32 dan 33 tentang ITE tersangka Sambo dan sejumlah perwira polisi berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP. Tersangka Sambo dan anak buahnya diduga merusak CCTV agar kejadian penembakan tidak terekam. Hukuman bagi pelanggar pasal ini yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. [Rek]