Proses Peradilan Ferdy Sambo Diminta Tak Bertele-tele!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 September 2022 12:17 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim memutuskan menolak banding pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan putusan ini, mantan Kadiv Propan Polri ini resmi dipecat dari kepolisian. Menanggapi putusan ini, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik. "Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ungkap Habiburokhman, Selasa (20/9). Setelah adanya putusan banding etik terhadap ini, Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan. Dia menyebut kasus ini sudah lama menyita perhatian publik. "Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman. [caption id="attachment_489541" align="alignnone" width="300"] Sidang banding PTDH Ferdy Sambo [Foto: MI/Repro][/caption]Habiburokhman menambahkan, proses peradilan tersebut tak boleh bertele-tele. Pasalnya, proses kode etik sudah selesai. "Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman. "Seharusnya proses peradilan tak lagi bertele-tele, karena proses penegakan kode etik sudah terlebih dahulu selesai dijalankan. Ya jangan kelamaan," pungkasnya.

Topik:

Ferdy Sambo