Polri Terbitkan Red Notice untuk 6 Tersangka Perjudian di Lima Negara
Adelio Pratama
Diperbarui
1 Oktober 2022 09:51 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 6 orang tersangka yang berstatus DPO dalam keterkaitannya dengan perjudian saat ini teridentifikasi berada di luar negeri.
Kepolisian akan mengejar para buronan yang berada di luar negeri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berbagai upaya telah disiapkan pihaknya dalam mengejar para buronan.
“Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice,” ujad Sigit, Sabtu (1/10).
“Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police,” tambahnya.
Sigit melanjutkan, enam tersangka yang buron berada di lima negara. Namun ia tidak menyebut negara mana saja yang ditinggali para buronan.
Saat ini kepolisian sedang memburu para buronan judi yang berada di luar negeri.
“Kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Sosok T Pengendali Judi Online, Bareskrim Periksa Kepala BP2MI Benny Ramdhani Hari Ini
1 jam yang lalu
Hukum
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
6 jam yang lalu
Ekonomi
Judi Online Daya Rusaknya Sama dengan Miras dan Narkoba, Pemerintah Jangan Beri Ruang!
10 jam yang lalu