Daftar Tarif Urus STNK, Balik Nama dan SIM

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 1 Oktober 2022 20:56 WIB
Jakarta, MI - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan proses cek fisik kendaraan saat mengurus STNK tidak dipungut biaya alias gratis. Lalu, berapa biaya sebenarnya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK, SIM dan balik nama kendaraan bermotor? Berikut daftar tarif urus STNK, Balik Nama dan SIM: Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Penerbitan STNK roda 2 atau roda 3 - Baru per penerbitan: Rp 100.000 - Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 100.000 - Penerbitan STNK roda 4 atau lebih - Baru per penerbitan: Rp 200.000 - Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 200.000. TNKB Dalam pengurusan STNK 5 tahunan akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). - Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 60.00/pasang - Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 100.000/pasang. Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan atau denda bila ada. Tarif Balik Nama Tarif balik nama masuk dalam bagian penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut daftar tarif Balik Nama: - Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000 - Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000 - Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000 - Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000. Penerbitan SIM Dalam pembuatan SIM baru anak akan dilakukan tes tertulis maupun praktik. Berikut daftar tarif pembuatan SIM baru: - SIM A per penerbitan Rp 120.000 - SIM B I per penerbitan Rp 120.000 - SIM B II per penerbitan Rp 120.000 - SIM C per penerbitan Rp 100.000 - SIM C I per penerbitan Rp 100.000 - SIM C II per penerbitan Rp 100.000 - SIM D per penerbitan Rp 50.000 - SIM D I per penerbitan Rp 50.000 - SIM International per penerbitan Rp 250.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak ada tes seperti saat buat SIM baru. Namun tetap dikenakan tarif. Berikut daftarnya: - SIM A per penerbitan Rp 80.000 - SIM B I per penerbitan Rp 80.000 - SIM B II per penerbitan Rp 80.000 - SIM C per penerbitan Rp 75.000 - SIM C I per penerbitan Rp 75.000 - SIM C II per penerbitan Rp 75.000 - SIM D per penerbitan Rp 30.000 - SIM D I per penerbitan Rp 30.000 - SIM International per penerbitan Rp 225.000.
Berita Terkait