Ayah Brigadir J Disodorkan BAP Penyerahan Jenazah Agar Ditandatangani

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2022 15:05 WIB
Jakarta, MI - Dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11), saksi Ayah dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, menceritakan momen dirinya menerima peti jenazah dari Brigadir dan dirinya sempat dilarang oleh Kombes Leonardo Simatupang untuk membuka petinya. Samuel juga mengatakan dirinya disodorkan kertas penyerahan peti jenazah untuk ditandatangani. “Saya disodorkan BAP penyerahan peti jenazah. Saya minta buka itu peti, kalau itu bukan anak saya, saya tidak mau terima. Kalau belum saya lihat jenazah anak saya, kalau saya belum lihat, saya tidak mau terima,” kata Samuel dalam Persidangan itu. Samuel kemudian beradu berbagai argumen dengan Leonardo perihal membuka peti jenazah dari Brigadir J dan akhirnya diizinkan untuk melihat jasad dari putranya. “Akhirnya pak Leonardo berubah pikiran dan akhirnya diizinkan dibuka. Diizinkan dibuka tapi tidak semua diperlihatkan, karena sampai batas dada, dua kancing,” jelasnya. Selain itu, Samuel juga bercerita bahwa, banyak orang yang bertanya kepada dia apakah tidak ada keinginan untuk mengungkapkan kasus ini secara terang. Namun, saat itu ia ragu karena kemampuannya terbatas. Kemudian, datanglah seorang wartawan yang meliput. Wartawan itu menanyakan hal yang sama seperti kebanyakan orang kepada Samuel, yakni apakah ia akan menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Saya begini berumur, kami masih tinggal di perumahan, belum bisa membuat rumah untuk biaya anak sampai Yoshua itu bisa jadi," ungkapnya. Namun, dalam benak Samuel, ada keinginan agar terjadi keajaiban sehingga kasus tersebut bisa terungkap. "Jadi spontan saya menimbang dengan iman, Dek, saya yakin menurut agama saya, kalau Tuhan sudah bekerja, tidak ada yang bisa menghalangi dia, siapa pun dia, apa pun dia, apa pun pangkatnya," tegas dia. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam sidang, Samuel menjadi saksi bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer. Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum'at (7/8) lalu. Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.