Perda Pajak Baru: Upaya Pemprov Malut Menambah Pundi-pundi Daerah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2024 14:55 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir (Foto: Istimewa)
Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir (Foto: Istimewa)

Sofifi, MI - Pada pagi dini hari ini, Penjabat Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir, membuka Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari perguruan tinggi, kepolisian daerah, dan PT. Jasa Raharja. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Maluku Utara, bertempat di Emerald Hotel Ternate, Rabu (24/7/2024).

Dalam sambutannya, Samsuddin Abdul Kadir menekankan pentingnya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

"Pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah daerah guna membiayai berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akan meningkat. 

Samsuddin juga menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Bapenda Maluku Utara sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dan retribusi.

Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, menjelaskan bahwa penerapan Perda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

"Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencakup penambahan dua objek pajak baru, yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sehingga total pajak daerah kini menjadi tujuh jenis," jelasnya. 

Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada jenis retribusi daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, jenis retribusi daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 

"Jenis retribusi telah disederhanakan menjadi lima jenis untuk Retribusi Jasa Umum, sepuluh jenis untuk Retribusi Jasa Usaha, dan tiga jenis untuk Retribusi Perizinan Tertentu," tambah Zainab.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pengelola pajak daerah dan pelaku usaha yang merupakan objek pajak, sehingga muncul ketaatan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah. 

"Pemerintah Daerah berharap dapat meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui desentralisasi otonomi keuangan daerah," kata Zainab. 

Samsuddin Abdul Kadir mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. "Mari kita berdiskusi, bertanya, dan berbagi pandangan agar kita semua dapat memahami dan siap mengimplementasikan peraturan ini di lapangan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mendorong peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Acara sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan pajak dan retribusi dengan baik, sementara masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. 

"Sosialisasi ini menjadi sangat penting agar kita semua memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dan tujuan dari Peraturan Daerah ini," tambah Samsuddin.

Dengan adanya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan dan retribusi yang lebih efisien dan transparan, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan efisiensi layanan publik dan kesehatan fiskal daerah. 

"Mari kita bekerja sama mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tutup Samsuddin.

Acara ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dan menjadi langkah awal yang baik dalam pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dengan dukungan semua pihak, Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. (RD)