Sidang Panas Dugaan Suap AGK: Fakta Mengejutkan Terkuak!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juli 2024 1 hari yang lalu
Proses sidang dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Foto: Istimewa)
Proses sidang dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Foto: Istimewa)

Ternate, MI - Sidang terdakwa Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali menjadi sorotan publik dengan kelanjutannya yang dramatis pada Rabu (24/7/2024).

Dalam kasus dugaan suap yang mengguncang publik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main, mereka menghadirkan 10 orang saksi kunci yang terdiri dari pejabat tinggi Pemprov hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam skandal besar ini.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampobolon ini memulai harinya dengan menghadirkan saksi-saksi penting dari pemerintahan provinsi. Di antara mereka adalah Bambang Hermawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Maluku Utara, Zainab Alting, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara, Fahmi Alhabsi, Sekretaris Dinas Pangan Maluku Utara, Sulik Yaya Budi Santoso, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, serta Damruddin, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara. Mereka dihadirkan untuk menggali lebih dalam keterlibatan dan peran mereka dalam aliran dana yang mencurigakan ini.

Namun, yang paling menghebohkan adalah kesaksian dari pihak swasta, termasuk Hartono The, Irwan Jaga, Edi Sanusi, Ismid Bahmid, dan Nasrun Andul Jabi.

Dalam kesaksiannya yang mengguncang ruang sidang, Nasrun mengaku bahwa ia dihadirkan karena adanya transaksi jual beli rumah senilai Rp 700 juta dengan mantan Gubernur. 

"Yang saya tau jual beli tanah dan rumah proses pembeliannya itu di tahun 2019, dimana tanah itu berlokasi di Kelurahan Bastiong Karance dengan nilai harganya Rp 700 juta," ungkap Nasrun di hadapan hakim. 

Ia dengan detail menjelaskan bahwa AGK dan isterinya datang untuk membeli tanah tersebut dan membayar secara bertahap, uang muka Rp 350 juta pada tahun 2019, kemudian Rp 150 juta pada tahun 2020, dan sisa pembayaran pada tahun 2021. 

"Saya tidak tahu uang itu dari mana dan tanah dan bangunan itu telah dibalik nama atas nama M. Thorik Kasuba," pungkasnya.

Sidang ini semakin memanas ketika Ismid Bachmid, adik dari Elia Bachmid, memberikan kesaksiannya yang tak kalah mengejutkan.

Ismid mengaku bahwa rekening bank atas namanya sering digunakan oleh kakaknya untuk menampung uang yang berasal dari ajudan AGK, seperti Waidin Tahmid, Deden Sobari, dan M. Zaldi Kasuba. 

"Elia Bachmid adalah kakak saya. Dia (Elia) menggunakan rekening saya dan uang itu dia pakai semua, bukan saya," jawab Ismid tegas di hadapan hakim. Pernyataan ini semakin mengungkap betapa rumitnya jaringan aliran dana yang diduga sebagai suap ini.

Ismid menambahkan bahwa uang yang masuk ke rekeningnya sering kali merupakan pembayaran hutang dengan jumlah yang fantastis, mencapai Rp 50 juta dan Rp 25 juta.

Lebih lanjut, Ismid juga mengungkapkan bahwa ia dan kakaknya pernah mendapatkan proyek dari beberapa dinas, termasuk Proyek Disnakertrans Maluku Utara senilai Rp 6 miliar, pembangunan pelabuhan speed Guraping senilai Rp 1 miliar, dan pembangunan parkiran Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi. 

"Dari anggaran proyek itu ada sebagian yang diberikan ke terdakwa Abdul Gani Kasuba," ungkap Ismid, menambah daftar panjang dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur. 

"Setiap pencairan ada nomor baru telepon, dan sampaikan kalau ada uang Om Haji (AGK) pinjam dulu Rp 50 juta, dan setiap proyek pasti diminta uang," bebernya, seakan membeberkan tabir gelap praktik suap yang telah merajalela.

Sidang ini jelas bukan hanya sekadar ajang pengadilan biasa. Dengan hadirnya saksi-saksi kunci yang membuka tabir kasus suap ini, sidang dugaan suap Abdul Gani Kasuba kini menjadi medan pertempuran hukum yang panas dan penuh intrik. Publik menunggu dengan tegang kelanjutan sidang ini, berharap keadilan dapat ditegakkan dan semua pelaku yang terlibat dihukum setimpal. (RD)