Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo dan Putri Ketimbang Korban Kasus Binomo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2022 03:06 WIB
Jakarta, MI - Para korban penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo tak terima dengan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin (14/11) kemarin. Bagaimana tidak, para korban selama ini menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban. Namun pada kenyataannya, berbanding terbalik dengan meraka yang inginkan yang justru negara rampas uang tersebut, padahal itu bukan hasil dari korupsi. Lantas dari itu, siapakah yang bakal membela para korban kasus ini meski kuasa hukum mereka telah berupaya agar uang itu dikembalikan kepada korban bukan dirampas negara? Perlu diketahui bahwa, kasus Binomo ini mirip dengan kasus skema ponzi emas Rp 1 Triliun yang saat itu kuasa hukumnya adalah eks Jubir KPK, Febri Diansyah sebagai pendiri Kantor Visi Law Office. Febri Diansyah juga saat ini menjadi kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus skema ponzi emas itu, Kantor Hukum VISI LAW OFFICE berhasil memenangkan gugatan korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/7). Gugatan itu tertuang dengan Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN.Tng. Dalam keterangan tertulis kuasa hukum korban, Febri Diansyah mengatakan, dengan dimenangkannya gugatan itu secara otomatis aset milik korban yang sempat disita akan dikembalikan pada korban. "Kami apresiasi Majelis Hakim yang secara tegas menyebutkan gugatan para korban dikabulkan dan seluruh aset yang disita sejak penyidikan dikembalikan pada 22 orang korban secara proporsional," kata Febri dalam keterangannya. Berangkat dari hal itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyarankan agar para korban penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz mengajukan gugatan ganti kerugian atau restitusi seperti yang telah dilakukan oleh Kantor Hukum Visi Law Firm milik eks pentolan KPK itu. Menurut Fickar, upaya itu dilakukan untuk bisa kembali memperoleh aset hasil tindak pidana kejahatan tersebut. "Korban Binomo harusnya gugat juga kaya korban penipuan emas ponzi biar uang mereka bisa kembali. Kasus emas itu dipegang sama Febri [Febri Diansyah, pendiri kantor firma hukum Visi Law Office]," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (16/11). Sebagai informasi, gugatan restitusi diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 98 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: (1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.  (2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan. Sebelumnya, dalam sidang vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan aset hasil tindak pidana kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menilai trader dalam perkara a quo merupakan pemain judi berkedok trading Binomo. Perampasan aset untuk negara dilakukan guna mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian. Dalam hal ini hakim menolak permintaan penuntut umum yang menginginkan aset tersebut dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. "Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," ujar ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11). Indra Kenz divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara. Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz pun sudah mengambil ancang-ancang untuk banding merespons vonis tersebut. Atas putusan tersebut, korban kasus trading bodong Binomo yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) kecewa berat terhadap majelis hakim lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan kepada mereka alias disita oleh negara, “Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban. Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami,” kata salah satu korban kasus itu, Rizki Rusli Senin (14/11). “Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat,” sambungnya. Indra Kenz sebelumnya dituntut 15 tahun penjara atas perkara penipuan investasi opsi biner Binomo. JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga, ‘ jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya.’ Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official. JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah. Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto. JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen. (Ode) #Febri Diansyah #Febri Diansyah #Febri Diansyah