Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Desember 2022 09:08 WIB
Jakarta, MI - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan kembali menjalani sidang lanjutan, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/12). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri rencananya digelar mulai pukul 09.30 WIB. Adapun agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.