KPK Tahan Bupati Bangkalan, Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 8 Desember 2022 04:45 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. RA diduga menerima uang suap sekitar Rp 5,3 miliar. Hal itu diungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) dini hari. Firli menjelaskan, sang Bupati mematok tarif tertentu untuk kursi jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Untuk dugaan commitment fee harga kursi jabatan dipatok berkisar Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya tersangka saudara RA. Dalam menjalankan aksinya, RA memiliki kewenangan yakni dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. "Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati Bangkalan RA membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4," ungkap Firli. Bupati RA kemudian meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi atau lelang jabatan. ASN yang sepakat untuk membayar biaya komitmen dan dinyatakan lulus oleh bupati Bangkalan adalah tersangka Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM). Tersangka lainnya Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL). Selain dari jual beli jabatan ada juga penerimaan sejumlah uang yang diterima Bupati RA. RA diduga turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di pemerintah kabupaten Bangkalan sebesar 10 persen dari nilai proyek. "RA juga diduga menerima penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi dan hal lainnya. Hal ini akan terus dilakukan penyelidikan KPK," tegas Firli. Bupati RA sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang untuk pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara Lima tersangka pemberi suap disangka pasal lima ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.[man]