Begini Awal Mula Brigadir J Masuk ke Keluarga Ferdy Sambo 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Desember 2022 13:20 WIB
Jakarta, MI - Putri Candrawathi hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (12/12). Dalam persidangan, hakim menanyakan kepada Putri soal jabatan kepala rumah tangga (karungga) yang disebut para ajudan Ferdy Sambo dipegang oleh Yosua. Hal tersebut bermula ketika hakim bertanya kepada Putri tentang awal mula Yosua berada di keluarga Ferdy Sambo. “Bagaimana dengan korban Yosua? Sejak kapan saudara mengenal?,” tanya hakim kepada Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Yosua saya kenal tahun 2019, tepatnya Desember sebagai driver suami saya,” jawab Putri. “Hingga pada bulan Juli atau ada perubahan?,” tanya hakim. “Waktu itu Dek Ricky biasa membantu saya karena kebetulan saya bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat. Jadi ada aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi Pak Ferdy Sambo menunjuk Dek Yosua untuk sebagai driver saya,” ucap Putri. “Boleh dijelaskan, tugas sehari-hari dari Yosua pada saat dia mengiikuti saudara?,” tanya hakim. “Yosua adalah driver yang ditunjuk oleh suami saya untuk membantu saya, terutama pada saat saya bertugas, khususnya untuk ke Bhayangkari karena kebetulan saya adalah pengurus di Bhayangkari,” kata Putri. “Karena Yosua ini biasanya berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan yang dimana saya setiap minggunya harus menandatangani, dan saya juga harus mengembalikan laporan itu kepada Ibu Kapolri,” sambungnya. “Dan juga Yosua membantu dalam kas operasional rumah tangga,” tambahnya. Hakim kemudian menanyakan kepada Putri perihal istilah karungga dalam lingkup para ajudan Ferdy Sambo. “Coba diceritakan bagaimana yang kemarin ada istilah diantara para ajudan, karungga atau kepala rumah tangga di rumah saudara?,” tanya hakim. “Saya tidak pernah menjadikan Yosua karungga,” ucap Putri. “Pertanyaan saya, coba dijelaskan mengenai karungga. Apakah saudara tahu soal itu?,” tanya hakim. “Mohon izin Yang Mulia, mungkin diantara para adc yang menyatakan bahwa Yosua karungga, karena mungkin membantu saya dalam kas operasional, jadi kalau ada pengadaan-pengadaan untuk rumah tangga dikelola Yosua, mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga,” jelas Putri. “Tapi kalau saya sendiri tidak pernah (menyebut Yosua karungga),” sambungnya. “Saya mau nanya apakah saudara tahu ada istilah di para adc atau ajudan itu ada jabatan karungga?,” tanya hakim lagi. “Saya tidak tahu Yang Mulia,” kata Putri. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.