Jelang Pergantian Tahun, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Formula E Belum Ada, Apa Kendalanya?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Desember 2022 03:22 WIB
Jakarta, MI - Menjelang pergantian tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Formula E, padahal sejumlah pihak telah dimintai keterangannya. Atas hal inilah, publik meragukan kinerja KPK yang seolah-olah lamban mengusut kasus ini. Ternyata! KPK sendiri juga telah mengakui ada beberapa kesulitan dalam di penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta itu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kendala yang dimaksud mulai dari permintaan dokumen hingga penggeledahan. "Kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya, karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Marwata, Senin (12/12). Selain itu, lantaran dugaan korupsi Formula E masih di tahap penyelidikan, KPK pun tidak bisa memaksakan kehadiran seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya," ucap Marwata. Kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan. "Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," kata dia. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E masih berjalan sampai saat ini. Dia menegaskan bahwa kerja-kerja penegakan hukum oleh KPK tidak akan terpengaruh oleh apapun. "Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, sejak bulan November 2021, KPK mulai menelusuri kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan klarifikasi soal gelaran balap mobil listrik itu. Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta telah menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E setebal 600 halaman ke KPK pada 9 November 2021. Selanjutnya, pada 8 Februari 2022, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi hadir di KPK dalam rangka memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Edi mengatakan dirinya membawa sejumlah dokumen penunjang seperti dokumen anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS, RAPBD, sampai APBD 2019. Pada 16 Juni 2022, Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto juga datang ke KPK untuk memberikan keterangan soal penyelenggaraan Formula E. Ia sempat membeberkan bahwa pemerintah pusat hanya memberikan rekomendasi berdasarkan surat yang diterima dari Anies Baswedan pada Agustus 2019. Namun, Gatot mengatakan, pemerintah pusat tidak membantu soal anggaran penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Terakhir, penyidik KPK menjadwalkan panggilan kepada Anies. Anies pun menyatakan bakal hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Pada Rabu (7/9), penyidik KPK akhirnya memeriksa Anies Baswedan yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selama 11 jam, Anies Baswedan diperiksa KPK. Namun demikian, Anies mengaku senang dan bersyukur setelah diperiksa oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Anies mengaku selalu berusaha membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas tindak pidana korupsi. "Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya” kata Anies saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/9/2022). Anies mengaku telah membantu tugas-tugas KPK sejak sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta.