KPK Periksa Pelapor Nikita Mirzani, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Desember 2022 13:24 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Dito Mahendra atau pemilik nama asli Mahendra Dito S yang merupakan pelapor Nikita Mirzani di kasus pencemaran nama baik untuk dimintai konfirmasi soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekretaris MA) Nurhadi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Dito bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Nurhadi. Ini merupakan yang kedua kali KPK memanggilnya. "Hari ini (Rabu, 21/12) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA Tersangka Nurhadi," ujar Ali, Rabu (21/12). Namun demikian, Ali tidak menjelaskan terkait apa Dito bakal dicecar penyidik nantinya. Selain Dito, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indri selaku pihak swasta. Keduanya bakal diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPK memanggil Dito pada 8 November 2022. Namun saat itu Ali menyebut Dito mangkir lantaran tak memberikan keterangan sama sekali kepada penyidik KPK. Dalam kasus ini, diketahui Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.