Nikita Mirzani Dibebaskan dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Desember 2022 16:31 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung hadir di persidangan. "Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata Majelis Hakim, Kamis (29/12). Majelis juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini. "Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Serang untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum," ujar hakim. Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Saat diputuskan bebas, Nikita langsung melakukan sujud syukur dan menangis histeris di ruang sidang. Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali mangkir sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Dito tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Malaysia. Adapun ini merupakan keempat kalinya Dito absen sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Kami laporkan bahwa yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak bisa kami hadirkan, bahwa upaya pencarian yang bersangkutan saat ini tidak dapat kami hadirkan, saat ini kondisinya di Malaysia dan menjalani perawatan di RS,” kata JPU Slamet di PN Serang, Kamis (29/12). Jaksa mengaku tak mengetahui kapan Dito akan kembali ke Indonesia. Ia menyebut informasi keberadaan Dito diketahui berdasarkan laporan dari tim di lapangan.