Anthony Budiawan Sebut Perppu Cipta Kerja Terindikasi Langgar Konstitusi 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2022 14:34 WIB
Jakarta, MI - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terindikasi melanggar konstitusi. “Perppu Cipta Kerja terindikasi melanggar konstitusi. Karena, Perppu hanya bisa ditetapkan kalau ada Kegentingan Memaksa. Perang Rusia-Ukraina jelas bukan Kegentingan Memaksa. Alasan ini mengada-ada, terkesan mau melangkahi wewenang DPR, menjadi otoriter,” kata Anthony Budiawan dalam cuitannya seperti dikutip Monitor Indonesia, Sabtu (31/12). Meski Ketua Umum Golkar Airlangga menyampaikan bahwa Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Namun Anthony khawatir Perppu tersebut bakal dijadikan sebagai alat hukum untuk menetapkan UU secara sepihak. “Perppu ditetapkan dalam kondisi tidak ada Kegentingan Memaksa jelas melanggar Konstitusi, sehingga otomatis harus batal. Jangan sampai PERPPU dijadikan perangkat hukum untuk menetapkan UU secara sepihak, menuju otoriter, dengan memangkas wewenang DPR. Maka itu DPR wajib menolak,” urainya. Tak hanya itu saja, Anthony bahkan menyebutkan bahwa Perppu tidak bisa membatalkan UU inkonstitusional. “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dianulir oleh undang-undang (UU) atau PERPPU. Putusan MK, UU melanggar konstitusi, wajib dikoreksi sesuai perintah MK. Kalau tidak, UU inkonstitusional tersebut otomatis tidak berlaku, Perppu tidak bisa membatalkan UU inkonstitusional," jelasnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. "Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12). Airlangga mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. "Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya. Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.