Anggota Komisi XI DPR Anggap Diterbitkannya Perppu Ciptaker Sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada Rakyatnya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Desember 2022 17:11 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada, Jumat (30/12/2022). Najib menganggap langkah presiden Jokowi menerbitkan Perppu sebagai upaya pemerintah mengakomodir kepentingan masyarakat secara luas. “Saya pikir kita lihat sisi baiknya, bahwa presiden (Jokowi) begitu perhatian dengan berbagai masukan masyarakat dan lainnya,” ujar Najib, Sabtu,(31/12/2022). Meski demikian, Najib meminta, agar pemerintah segera menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi terkait isi Perppu Tentang Cipta Kerja tersebut. “Perlu tindak lanjut berupa sosialisasi yang menyeluruh agar tidak ada misinformasi,” saran Najib. Najib juga berharap dengan diterbitkannya Perppu tersebut dapat menjadi bagian antisipasi guna menghadapi kondisi perekonomian tahun depan. “Pastikan bahwa Perppu tersebut bagian dari antisipasi presiden dalam menghadapi perekenomian tahun depan,” pungkas Politikus PAN itu. Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Meski demikian, hingga Jumat (30/12) sore, pemerintah belum publikasikan naskah asli Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut. Peluncuran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022). Airlangga tampil memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta. “Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga.