3 Terdakwa Korupsi CPO Ini Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2023 19:39 WIB
Jakarta, MI - Tiga (3) terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang hanya di vonis satu (1) tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. "Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair," bunyi amar putusan PN Tipikor Jakarta Pusat seperti dikutip Monitor Indonesia, Rabu (4/1). Pidana penjara 1 tahun untuk tiga tedakwa itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim, Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah)," jelas amar putusan itu. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara. Perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19,452 triliun.

Topik:

korupsi cpo