Korupsi Migor Seret Airlangga, Prabowo: Serakahnomics!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Agustus 2025 12:37 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok MI)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, gedung DPR/MPR RI, Jumat (15/8/2025) menyinggung kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi pada beberapa waktu lalu. 

Prabowo merasa heran lantaran Indonesia yang kaya akan kelapa sawit justru mengalami kelangkaan minyak goreng. "Sungguh aneh, negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng, ini aneh sekali, tidak masuk di akal sehat," kata Prabowo.

Kelangkaan minyak goreng tersebut, menurut Prabowo, terjadi karena ulah oknum-oknum yang melakukan manipulasi dan memiliki sifat serakah atau yang dia sebut 'serakahnomics'.

"Dan ternyata itu adalah permainan manipulasi yang tadi sudah disinggung oleh ketua DPR yang saya beri nama serakahnomics. Negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia, berminggu-minggu hampir berapa bulan kelapa sawit langka," tegasnya.

Prabowo juga merasa heran dengan harga pangan yang tidak terjangkau dan membuat rakyat menderita. Padahal pemerintah memberikan subsidi pupuk, alat pertanian, festisida, dan lain sebagainya.

"Juga sungguh aneh kita subsidi pupuk, subsidi alat pertanian, subsidi pestisida, subsidi irigasi, waduk, juga subsidi beras, tetapi harga pangan kadang-kadang tidak terjangkau oleh sebagian rakyat," jelasnya.

Menurut Prabowo, keanehan-keanehan ini terjadi karena adanya distorsi dalam sistem ekonomi. Hal ini juga terjadi karena sistem ekonomi yang menyimpang dari dasar negara Undang-undang Dasar 1945, terutama di pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).

"Telah kita abaikan seolah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern di abad ke-21," lanjutnya.

Prabowo pun berkeyakinan bahwa Undang-undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), dan (4) adalah benteng perekonomian bagi bangsa Indonesia. "Ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi," katanya.

Korupsi Migor Seret Airlangga

Pada tahun 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Pun, nama Menteri Koordinator Bidang Perekenomina Airlangga Hartarto sendiri muncul dalam dakwaan terpidana Wibianto Hamdjati alias Lin Chen Wei. Wibianto sendiri merupakan penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kasus CPO itu semula dari Kejagung yang telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indra Sari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO. 

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Wisnu Wardhana melakukan tindak pidana korupsi dengan penerbitan persetujuan eskpor CPO dan produk turunannya. Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Sementara dari dampak persetujuan dari penerbitan ekspor CPO itu mengalami kelangkaan dan kemahalan di dalam negeri. Alhasil terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang merupakan jadi kebutuhan sehari-hari rumah tangga.

Disatu sisi, perbuatan mereka menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp10,9 Triliun. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Liliek Prisbawini Adi saat membacakan pertimbangan dalam putusan perkara yang menjerat Indra Sari Wisnu Wardhana.

Airlangga diperiksa
Dalam catatan Monitorindonesia.com, Airlangga memang pernah diperiksa dari kasus tersebut pada (24/7/2023). Saat itu, Airlangga diperiksa sebagai saksi.

Tercatat pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam dan Airlangga disodorkan 46 pertanyaan oleh penyidik Kejagung. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut pemeriksaan merupakan pengembangan fakta baru dari kasus tindak pidana korupsi CPO dengan terdakwa Wisnu Whardana.

"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari wisnu whardana dkk yg perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana berdasarkan fakta yang berkembangan di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta baru yang menurut kamu perlu untuk didalami," katanya.

Setelahnya dari fakta persidangan itu, dilakukan pendalaman lagi dan ditemukan terdapat tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kelapa sawit. 

Ketiga perusahaan tersebut telah digeledah dan ditetapkan menjadi tersangka diantaranya, PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) dan PT Permata Hijau Group (PHG).

Singkat cerita, pengembangan itu pun berujung dengan pemeriksaan Airlangga. Pemeriksaan tersebut pun lantaran berkenaan dengan jabatanya selaku Menko Perekonomian.

"Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka tersebut maka kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," jelasnya.

"Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan tindakan penanggulangan dari kementerian koordinator perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," tambah Kuntadi.

Kala itu, Kejagung beralasan masih terlalu dini untuk menilai adanya keterlibatan Airlangga di kasus korupsi tersebut. Meskipun demikian, Kuntadi menyebut hal itu masih perlu didalami lagi berdasarkan fakta persidangan. Sejalan dengan apabila ditemukan alat bukti.

"Ya tentunya segala hal yang menurut hemat kami bisa membuat terang peristiwa pidananya pasti kami dalami. Tentu tetap kita asasnya adalah ada atau tidaknya alat buktinya. Sepanjang itu ada alat buktinya dan memang harus kita dalami, pasti kita dalami," kata Kuntadi.

Memang Kejagung sebelumnya memastikan masih mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Namun hingga kini tak ada kejelasan lagi.

"Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Minggu (11/8/2024).

Penyelidikan dilakukan Kejagung termasuk kemungkinan memeriksa Airlangga. Harli memastikan Kejagung akan menyampaikan informasi bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut. "Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan," tandas Harli.

Sekadar tahu, bahwa di pengadilan tingkat pertama, Grup Wilmar bersama Musim Mas dan Permata Hijau telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum di kasus korupsi tersebut.

Topik:

Korupsi CPO Korupsi Minyak Goreng Airlangga Hartarto Prabowo Kejagung