Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Geledah Ruangan Dirjen Keslan Kemenkes

![Asep Guntur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu [Foto: MI/Zul]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/asep-guntur.webp)
Jakarta, MI - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Keslan Kemenkes), Azhar Jaya, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Apakah hanya ruangan dirjen itu saja? Sejauh ini mungkin yang telah kami lakukan beberapa hari ke belakang memang di tempat tersebut," kata Asep Guntur di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan di Kemenkes, kata dia, baru dilakukan di ruangan Dirjen Keslan karena berkaitan dengan desain RSUD, yang akan dibangun terkait kasus tersebut.
"Ada kaitannya, khususnya dengan masalah tadi, dananya, DAK (dana alokasi khusus), kemudian juga terkait dengan desain dari rumah sakit tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, pada Sabtu (9/8/2025).
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.
Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Dirjen Keslan Kemenkes di Jakarta. Setelah itu, hingga 14 Agustus 2025, penyidik KPK belum menggeledah ruangan lain di Kemenkes.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.
Topik:
Korupsi RSUD Koltim KPK Ruangan Dirjen Keslan Kemenkes