Kamaruddin: Hukuman Putri Candrawathi Ringan Karena Banyak Uangnya!
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
23 Januari 2023 21:31 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai hukuman antara Putri Candrawati dengan Bharada E yang tidak sebanding. Seharusnya, tegas dia, Putri Candrawati mendapatkan vonis hukuman yang berat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Kenapa PC sangat ringan hukumannya? Padahal perannya dia sangat jahat. Dia juga membagi-bagi uang," sindir Kamruddin Simanjuntak dalam acara podcast Uya Kuya terkait vonis hukuman yang diterima Putri Candrawati dengan Bharada E, seperti dikutip Monitor Indonesia, Senin (23/1).
Menurut Kamaruddin uanglah yang bisa memperingan hukuman. "Hukuman PC ringan karena banyak uangnya. Banyak uang bisa menyenangkan teman-teman," jelasnya.
Beda halnya dengan Bharada E sebagai satu-satunya terdakwa justice jollaborator (JC) yang walaupun jujur namun tetap divonis berat. Kata Kamaruddin, karena Bharada E tidak memiliki uang banyak.
"Kenapa Jaksa tidak mempertimbangkan kebaikan dari Bharada E? Karena Bharada E tidak ada uangnya. Pangkat terendah," tandasnya.
Dalam kasus ini, baru terdakwa pembunuhan rencana yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, Putri Candarwathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara, Sementara intelectual dader tak lain adalah Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara untuk perkara perintangan penyidikan atau obstructionof justice terdapat tujuh orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Sidang kasus ini terus berlanjut hingga pada sidang pledoi dan pembancaan tutuntan terhadap terdakwa obstruction of justice yang akah digelar pada hari Selasa (24/1) besok. Berikut jadwal sidangnya;
1.Selasa (24/1/2023):
-Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf : Agenda Pembacaan Pembelaan atas tuntutan JPU
-Terdakwa Irfan Widyanto: Agenda Pembacaan Tuntutan
2.Rabu (25/1/2023):
-Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer: Agenda Pembacaan Pembelaan atas tuntutan JPU
3.Kamis (26/1/2023):
-Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto: Agenda Pembacaan Tuntutan JPU
(An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Hukum
![Kamaruddin Simanjuntak: Tanpa 70% Aset Disita Kejagung, Omong Kosong Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 Triliun! Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers pada rekonstruksi kasus Brigadir J di Jaksel (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kamaruddin-simanjuntak.webp)
Kamaruddin Simanjuntak: Tanpa 70% Aset Disita Kejagung, Omong Kosong Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 Triliun!
1 Mei 2024 12:54 WIB
Hukum
![Tudingan Alvin Soal Sambo di Lapas Salemba, Yasonna Laoly Bilang "Gila", Mahfud "Biar Ditangkap Institusi", Kalapas "Ngawur" Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/b75119de-3b30-4843-a878-d84e874b4e18.jpg)
Tudingan Alvin Soal Sambo di Lapas Salemba, Yasonna Laoly Bilang "Gila", Mahfud "Biar Ditangkap Institusi", Kalapas "Ngawur"
6 Januari 2024 05:48 WIB
Hukum
![Mahfud Soal Alvin Lim: Semua Bagi Dia Jadi Kasus, Ya Sudah Biar Ditangkap oleh Institusi Terkait Menteri Koodinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/1605aab4-2959-465c-9fd9-1b55e1b34669.jpg)
Mahfud Soal Alvin Lim: Semua Bagi Dia Jadi Kasus, Ya Sudah Biar Ditangkap oleh Institusi Terkait
4 Januari 2024 20:47 WIB
Hukum
![Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kamaruddin Simanjuntak: Bisa Jadi! Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/1e3a60b5-fc5e-4aec-93a2-3a14019d40a6.jpg)
Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kamaruddin Simanjuntak: Bisa Jadi!
4 Januari 2024 16:37 WIB
Hukum
![Ini Penjelasan Kalapas Salemba Soal Ferdy Sambo yang Disebut-sebut Tinggal Nama Saja di Penjara Lapas Kelas IIA Salemba (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/84fbc9d6-0e44-4306-a2d5-9652ffb58b7a.jpg)
Ini Penjelasan Kalapas Salemba Soal Ferdy Sambo yang Disebut-sebut Tinggal Nama Saja di Penjara
4 Januari 2024 14:05 WIB
Hukum
![Alvin Lim Sebut Sambo Tidur di Ruang KPLP ber-AC, Kalapas Salemba: Ngawur! Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/fd1cd7d7-30b3-47d5-8e86-80a882a255e5.jpg)
Alvin Lim Sebut Sambo Tidur di Ruang KPLP ber-AC, Kalapas Salemba: Ngawur!
4 Januari 2024 13:53 WIB