Korban KSP Indosurya: Hakim Bela Penipu!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2023 14:06 WIB
Jakarta, MI - Korban penipuan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menilai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membela penipu dengan memvonis lepas terdakwa Henry Surya. Terdengar para korban menyoraki hakim usai pembacaan putusan bos KSP Indosurya itu. "Hakim membela penipu, Henry Surya bayar!," ucap salah satu korban saat menyoraki Hakim usai pembacaan putusan, Selasa (24/1). Didepan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  para korban juga tampak membentangkan sejumlah poster. "Di mana keadilan bagi para korban?dan Tersangka Indosurya perampok 15 trilyun bebas. Di mana keadilan bagi negeri ini?" demikian isi poster tersebut. Hakim menilai Henry Surya dmelakukan perbuatan perdata dalam kasus ini bukan perkara pidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. #KSP Indosurya