Buntut Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Revisi UU Perkoperasian

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Januari 2023 20:56 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah akan merevisi Udang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, tentang Perkoperasian (UU Koperasi) buntut dari vonis bebas terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus penipuan berkedok koperasi ke depannya. "Kita akan mengajukan revisi UU koperasi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang," kata Mahfud usai rakor membahas vonis kasus KSP Indosurya di Kemenko Polhukam, Jumat (26/1). Mahfud juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak asal menyimpan uang di koperasi. untuk waspada dan menyimpan uang di lembaga-lembaga resmi yang sudah dijamin undang-undang. "Kepada masyarakat untuk hati-hati, jangan sembarang nyimpen uang di koperasi. Ada lembaga-lembaga resmi yang menjamin uang itu, ada UU juga. Kalau seperti ini lalu siapa yang disalahkan. Pemerintah nggak ikut-ikut, tiba-tiba uang itu terjadi, padahal oleh UU pemerintah nggak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda," imbuhnya. Lebih lanjut, terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diputuskan di peradilan niaga, Mahfud menyebut, bukan hanya kepada Indosurya, tetapi 8 koperasi lainnya. Ia mengatakan PKPU merupakan salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan. "Yang PKPU yang diputuskan di peradilan niaga jumlahnya 8 bukan hanya Indosurya. Yang sudah menang, kita tinggal dieksekusi hartanya diambil, dihitung dibagi ke nasabah meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya, tetapi kalau nanti dimaksimalkan perampasan atau penghitungan asetnya yang tersembunyi maupun yang tidak tersembunyi itu mungkin bisa lebih banyak. Tapi itu satu upaya secara hukum yang bisa dilakukan," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Henry Surya divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, karena ia dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (24/1). Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan. "Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ungkap hakim. "Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," tutupnya.