Henry Surya 1 Tahun Lebih Nihil Diadili, Kejaksaan 'Tiarap'!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 3 Maret 2025 17:20 WIB
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) IndoSurya, Henry Surya diserahkan penyidik Bareskrim kepada kejaksaan. Henry yang segera disidangkan untuk kasus pemalsuan dokumen ditahan selama 20 hari ke depan - Foto tahun 2023 (Foto: Dok MI)
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) IndoSurya, Henry Surya diserahkan penyidik Bareskrim kepada kejaksaan. Henry yang segera disidangkan untuk kasus pemalsuan dokumen ditahan selama 20 hari ke depan - Foto tahun 2023 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sudah 1 tahun lebih, tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Henry Surya, nihil diadili di meja hijau. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana sebelumnya mengakui adanya penundaan perkara pemalsuan dokumen dan TPPU, bos KSP Indosurya itu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (3/3/2025) petang.

Asep Nana Mulyana di Kejati DK-Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) lalu menyatakan akan menindak lanjuti ihwal perkara itu, hanya saja tidak dijelaskan secara spesifik maknanya.

Diketahui, bahwa sudah lebih 1 tahun, Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti, melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung pada Jumat 12 Mei 2023 silam.

Dalam perkara baru ini, Henry Surya, dijerat dengan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, beredar informasi, Jampidum, Asep Nana Mulyana menyangka perkara Henry Surya terkait pemalsuan dokumen dan TPPU yang tidak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, merupakan perkara Penipuan dan Penggelapan dana nasabah KSP Indosurya yang sudah inkracht.

Sebab, dalam perkara itu, Mahkamah Agung (MA) sudah memvonis Henry Surya selama 18 tahun penjara. Inilah pangkal bisikannya. Padahal, Henry Surya divonis 18 tahun penjara ihwal perkara Penipuan dan Penggelapan dana nasabah KSP Indosurya yang kala itu, proses persidangan berlangsung di PN Jakarta Barat.

Sehingga ada dugaan Jampidum Asep Nana Mulyana telah mendapatkan “bisikan” dari oknum Jaksa dilingkungan Kejagung bahwa kasus Henry Surya telah inkracht di PN Jakarta Barat. 

Padahal, masih ada perkara baru di Kejari Jakarta Pusat yaitu tentang pemalsuan dokumen dan TPPU yang tidak sidangkan.

Kini Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin didesak agar memerintahkan Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melimpahkan perkara Henry Surya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Jaksa Agung harus memerintahkan Penuntut Umum agar segera perkara Henry Surya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera diperiksa dan diadili,” kata Pakar Hukum Pidana, Alexius Tantrajaya, Senin (17/2/2025) lalu.

Menurutnya, Kejari Jakpus sebagai lembaga Penegak Hukum diduga telah melanggar hak hukum Henry Surya, karena tidak mendapatkan kepastian hukum atas statusnya sebagai tersangka, lantaran hingga kini perkara yang melilitnya tidak juga dilimpahkan ke meja hijau.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 50 KUHAP, wajib hukumnya atas kasus yang dituduhkan terhadap dirinya harus segera diproses dipersidangan guna dibuktikan apakah Henry Surya selaku terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. 

"Dengan diberikan kesempatan kepada terdakwa Henry Surya untuk melakukan pembelaan hukum atas dakwaan yang didakwakan terhadap dirinya,” tandasnya. (an)

Topik:

Kejagung Kejari Jakpus Henry Surya KSP IndoSurya