TAMPAK Yakin Richard Eliezer Dibebaskan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2023 17:22 WIB
Jakarta, MI - Proses peradilan lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf semakin mendekati babak akhir. Sidang vonis hakim terhadap kelima terdakwa pun akan segera digelar. Sebab, hanya tinggal dua langkah lagi sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang agenda putusan hakim. Setelah replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa selesai semua, pengadilan akan menggelar sidang pembacaan duplik terdakwa atas replik JPU. Baru setelah itu pengadilan akan menggelar sidang vonis Ferdy Sambo Cs. Namun demikian, tutuntan terhadap para terdakwa itu masih menjadi pro-kontra. Salah satunya terkait dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer yang merupakan satu-satunya justice collaborator LPSK dalam kasus ini. Tuntutan 12 tahun penjara ini dinilai Inisiator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian terlalu ketinggian yang seolah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak paham akan maksud dari justice collaborator Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu. "Tuntutan 12 tahun itu ketinggian, yang menarik adalah JPU mengatakan tuntutan 12 tahun itu sudah masuk justice collaborator. Artinya adalah mau tidak mau JPU kalau tahu hukum sebagai penegak hukum dia tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Kejaksaan, tetapi tunduk kepada seluruh Undang-Undang," jelas Saor dalam Talk Show Hotman Paris seperti dikutip Monitor Indonesia, Minggu (29/1). Kalau dia (JPU) konsisten dengan pernyataan dituntutannya, dia (Richard) harus dibawah terdakwa yang lain, karena menurut dia, hal itu merupakan perintah Undang-Undang. "Oleh karena itu menurut saya harusnya hukuman Richard Eliezer dibawah Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, harus dibawah 8 tahun," bebernya. Menurut Saor, karena Richard Eliezer melakukan kejahatan tidak didasarkan pada niatnya untuk membunuh Brigadir Yosua, maka sangat berpontensi untuk dibebaskan dari segala tuntutan itu. Sebagaimana diketahui bahwa tuntutan terhadap lima terdakwa dalam kasus ini terus menjadi pro-kontra hingga menjelang sidang vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu; Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Lebih konyolnya lagi menurut Saor adalah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana yang angkat bicara terkait tinggi rendahnya tuntutan Ferdy Sambo Cs. Fadil meminta publik menghormati proses hukum dan menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan. "Konyolnya Jaksa, saya lihat sudah salah dia, dibuatlah kesempatan konferensi pers untuk membela, malah menurut saya konyol," sindirnya. Lantas Saor memberikan contoh Jaksa dalam kasus Muktar Pakpahan yang sesungguhnya Jaksa itu tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK) dalam KUHP. Tetapi karena ada terobosan atas nama keadilan Jaksa menentukan hukuman akan melukukan PK atas nama keadilan. "Jaksa juga pernah dalam kasus di NTT ada seorang istri yang diduga membentak suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa akhirnya dianulir oleh Jaksa Penunut Umum (JPU)," ungkapnya. Dengan demikian, ia berharap ada Jaksa seperti itu dan untuk Jampidum Fadil Zumhana Fadil dapat mengklarifikasi pernyatannya. "Bukan malah bilang begini "Si Sambo seumur hidup, si Richard Eliezer 12 tahun'', nggak masuk. Karena pelaku ini bukan pelaku tunggal, pasal 55 ayat 1 ayat 2 dikatakan bersama-sama, Richard Eliezer mengungkap peristiwa pidana ini sehingga terungkap," pungkasnya. #Organisasi Advokat TAMPAK #TAMPAK Richard# TAMPAK Saor Siagian