Korupsi Helikopter AW-101, Bos PT Diratama Jaya Mandiri Dituntut Rp 177,7 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Januari 2023 20:26 WIB
Jakarta, MI - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 177,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2015-2017. “(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 177.712.972.054,60,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto, Senin (30/1). Arif meminta hakim memberi batas waktu kepada Irfan untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu sebulan Irfan tidak sanggup membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun,” ujar Arif. Tuntutan membayar uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dimohonkan Jaksa KPK kepada majelis hakim. Pada tuntutan pokoknya, Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Irfan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Irfan. “(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Arif. Sebelumnya, Jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 itu dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU. Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; Eks KSAU Agus Supriatna Rp 17.733.600.000, korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87. Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Jaksa itu KPK itu juga dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali. #AW-101