Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi BTS Kominfo
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
30 Januari 2023 22:36 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa10 saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tindak pidana asal kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022, pada Senin (30/1).
Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, kesepuluh saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA.
"Saksi yang diperiksa adalah Sabirin Mochtar (SM) selaku Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Dwi Utomo Haryanto (DUH) selaku Karyawan PT Star Global Indonesia, Rinanda Rahmat (RR) selaku Karyawan PT Krakatau Steel, Harisman (H) selaku Karyawan PT Kindai Technology, dan Fiorentina (F) selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi," jelas Ketut.
"Kemudian Bambang Noegroho (BN) selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, Trio Aditya (TA) selaku Karyawan PT Excelsia Mitraniaga, Gumala Warman (GW) selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, Intan Pusparini (IP) selaku Karyawan PT GCI Indonesia, dan Rizki Kurniawan (RK) selaku pihak swasta," tambahnya.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini sebanya empat orang sebagai tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiganya pun telah ditahan dan Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#BTS Kominfo
#Korupsi BTS Kominfo
Berita Terkait
Hukum
![Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Pupsenkum)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
7 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD inisial SDH (kaos merah) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejagung-tangkap-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-dpo-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
12 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton Para tersangka korupsi emas 109 ton mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/tersangka-korupsi-emas-109-ton.webp)
Kejagung Periksa Corporate Secretary Division Head Antam, Usut Korupsi Emas 109 Ton
29 Juli 2024 19:41 WIB