JPU Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai pengancaman.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa JPU masih pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Anang, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa JPU menghormati putusan Majelis Hakim dalam perkara ini. Meskipun, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan.
“Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai pengancaman.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan masa tahanan terhadap Nikita Mirzani.
Topik:
Kejagung JPU Nikita MirzaniBerita Terkait
Kejagung Geledah Lebih dari 5 Lokasi hingga Periksa Puluhan Saksi Korupsi POME
8 jam yang lalu
Kejagung Respons Bantahan Kubu Nadiem soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team': Buktikan di Persidangan
27 Oktober 2025 17:20 WIB
Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Dirjen Bea dan Cukai Askolani Terkait Kasus Ekspor POME
27 Oktober 2025 13:14 WIB