JPU Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Oktober 2025 9 jam yang lalu
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai pengancaman. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa JPU masih pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. 

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Anang, Selasa (28/10/2025). 

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa JPU menghormati putusan Majelis Hakim dalam perkara ini. Meskipun, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan. 

“Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai pengancaman. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan masa tahanan terhadap Nikita Mirzani.

Topik:

Kejagung JPU Nikita Mirzani