Kompol D Masuk Patsus Buntut Kasus Kecelakaan Mahasiswa Cianjur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2023 03:08 WIB
Jakarta, MI - Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D, terseret dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya. Hal ini juga sebagai buntut dari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuranei (19) belum lama ini. Nur adalah penumpang di Mobil Audi type A6 yang menabrak Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat. Mobil Audi A6 itu sendiri dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan, hingga kini telah dikurung di tempat khusus (Patsus). "Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya, Selasa (31/1). Selain itu, Trunoyudo Wisnu mengakui bahwa Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur. "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," lanjutnya. Saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Divisi Propam Polri pun telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Adapun Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.
Berita Terkait