Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2023 17:10 WIB
Jakarta, MI - Kompol D diduga melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Saat ini Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus (Patsus) Kompol D di Polda Metro Jaya selama 21 hari. Diketahui, Kompol D terseret dalam kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia. Kabarnya, Kompol D ini anggota polisi Polda Metro Jaya yang perselingkuhannya terungkap setelah penyelidikan. Bahwa Kompol D berselingkuh dengan Nur (23), wanita yang menjadi penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswa itu. Sopir mobil Audi itu berinisial SG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kompol D sudah menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama delapan bulan atau sejak April 2022. "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Senin (30/1). Siapakah Kompol D? Dari sisi kepangkatan, pangkat Kompol yang disandang D merupakan pangkat untuk perwira menengah (Pamen) tingkat satu. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Mayor, sama dengan pangkat yang setara di militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu bunga sudut lima. Sering digunakan penyebutan Kompol atau Komisaris untuk pangkat ini. Dikutip Monitor Indonesia, Selasa (31/1) dari Wikipedia, penyandang pangkat Komisaris Polisi (Kompol) pada umumnya adalah Pejabat Polresta/Polres seperti Kabag dan Kasat, Kapolsek Metro (pada wilayah hukum Polda Metro Jaya), Kapolsek (pada Polsek tipe urban) dan Wakapolres (pada Polres tingkat Kabupaten) Setelah Kompol, pangkat Perwira Menengah selanjutnya adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar Polisi (Kombes). Kompol D Akui Nur Istri Siri Kompol D mengakui wanita yang ada dalam mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng (tersangka) menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur hingga meninggal dunia adalah istri sirinya. “Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1). Menurut Ahmad, untuk kasus kecelakaan di Cianjur, Kompol D sudah diproses kode etik yakni dilakukan penahanan. Adapun kembali ditegaskan bahwa mobil Audi A6 bukan termasuk bagian dari iring-iringan kendaraan Polda Metro Jaya. “Bukan bagian iringan-iringan dari awal saya bilang bukan. Dia masuk sendiri. jadi kalo iring-iringan itu kita masuk sama-sama jalannya, kita janjian iring-iringan ini masuk tiba-tiba. Nggak berubah penjelasan saya, tetap bukan bagian iringan, dia masuk tanpa seizin patwal,” jelas Ahmad. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat bicara terkait Kompol D yang menjalin hubungan istimewa dengan perempuan yang ada di dalam mobil penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat. “Terkait Cianjur, yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri,” tutur Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1). #Kompol D #Kompol D
Berita Terkait