Para Mantan Pegawai KPK Desak Investigasi Penyebab Fitroh Balik ke Kejagung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Februari 2023 20:35 WIB
Jakarta, MI - Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar dilakukannya Investigasi penyebab Dirtut Fitroh Rohcahyanto balik ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Para mantan pegawai KPK itu tergabung dalam IM57+Institut meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan melakukan sidang kode etik jika ditemukan adanya tekanan penanganan kasus sebagai latar belakang kembalinya Fitroh ke Kejagung. “Apabila ditemukan memang benar bahwa ada unsur pemaksaan terkait naiknya (ke penyidikan) salah satu kasus oleh pimpinan KPK, Dewas KPK harus segera menggelar sidang kode etik untuk membuka fakta seterang-terangnya kepada publik,” kata Ketua IM57+ Mochammad Praswad Nugraha, Minggu (5/2). IM57+ menilai, Dewas KPK semestinya berperan aktif dalam menguak fakta terkait mundurnya Fitroh dari KPK tersebut. Sebab, jika benar adanya pemaksaan dari para pemimpin di KPK dalam penanganan kasus, hal tersebut bukan cuma sebagai pelanggaran kode etik. Menurut Praswad, hal itu juga sudah merupakan hilangnya independensi, dan objektivitas, sebagai lembaga antikorupsi. “Perlu diingat publik, bahwa dugaan adanya intervensi untuk menaikkan dan menghentikan kasus, bukanlah hal pertama kali yang terjadi di KPK era kepemimpinan Firli Bahuri,” tegas Praswad. Bahkan, lanjut dia, Firli Bahuri sendiri pun sebelum menjadi komisioner, saat menjabat sebagai direktur penindakan, pernah dipetisikan oleh para penyelidik dan penyidik KPK gegara mengintervensi kasus penanganan korupsi. Dengan investigasi, tambah dia, bakal menemukan indikasi pelanggaran etik serius terkait dugaan konflik kepentingan dalam penanganan kasus. “Jangan sampai, Dewas KPK saat ini akan dikenang sebagai Dewas yang terus mendiamkan kerusakan di KPK,” pungkasnya. Adapun menurut Kejagung, kembalinya Fitroh ke kejaksaan karena memang masa dinasnya di KPK sudah habis. Sementara KPK menyatakan bahwa mundur Fitroh atas permintaan sendiri beberapa waktu yang lalu untuk kemudian mengembangkan karier di Kejagung. #Mantan Pegawai KPK