Kejagung Siap Jerat Pejabat Kominfo dengan TPPU

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Februari 2023 01:38 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menjerat pejabat (oknum) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. "Kami lagi dalami TPPU ke sana, Kemenkominfo," jelas Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, dikutip pada Senin (6/2). Terkait dugaan TPPU ini, tim penyidik Kejagung telah memeriksa beberapa saksi. Yakni Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiyadi, Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan, dan Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong. Namun hingga kini belum ditetapkan satupun tersangka. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka korupsi yaitu, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain menjerat empat orang sebagai tersangka, pihak Kejaksaan juga turut mencekal 23 orang yang disinyalir terkait kasus korupsi BTS 4G, untuk tidak bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan. Namun sisanya tinggal 20 orang. Untuk tersangka Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, sebelumnya tidak masuk dalam 23 orang yang dikurung (dilarang keluar negeri) itu.